Maestro-News.Com, Gorontalo Utara — Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus dilakukan pemerintah daerah.
Camat Tomilito, H. Rafiq M. Rahmola, SE, secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum di Desa Bulango Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Selasa (4/11/2025).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Polres Gorontalo Utara, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Turut hadir Kepala Desa Bulango Raya, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang antusias mengikuti jalannya acara.
Dalam sambutannya, Camat Rafiq menekankan pentingnya pemahaman hukum di tingkat masyarakat sebagai langkah awal membangun kesadaran kolektif untuk taat aturan dan menghindari konflik sosial.
“Kami berharap masyarakat lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan persoalan dengan cara musyawarah tanpa harus selalu menempuh jalur pengadilan. Prinsip restorative justice bisa menjadi solusi dalam menciptakan keadilan yang berorientasi pada perdamaian,” ujarnya.
Rafiq juga mengungkapkan, Desa Bulango Raya menjadi desa pertama di Kecamatan Tomilito yang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tahun 2025 ini. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain.
Selain peningkatan kesadaran hukum, Rafiq turut menyoroti meningkatnya kasus asusila yang melibatkan anak dan remaja di Gorontalo Utara. Ia menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat dalam menjaga anak-anak dari pengaruh negatif lingkungan.
“Masalah asusila menjadi perhatian serius di daerah kita. Mari kita jaga anak-anak kita bersama agar mereka terhindar dari pergaulan yang salah,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Rafiq juga mengimbau warga untuk menertibkan hewan ternak lepas seperti sapi, kambing, dan ayam yang sering berkeliaran di jalan maupun fasilitas umum.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penertiban Hewan Lepas, sebagai dasar hukum dalam menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan.
“Perda ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan penyuluhan ditutup dengan dialog interaktif antara masyarakat dan narasumber. Warga antusias menyampaikan berbagai pertanyaan seputar penerapan restorative justice, penanganan kasus asusila, hingga tata cara pelaporan aktivitas miras dan perjudian di lingkungan desa.
Melalui kegiatan ini, pemerintah kecamatan berharap tumbuh budaya hukum yang kuat di tengah masyarakat — bukan hanya untuk mematuhi aturan, tetapi juga untuk menjaga harmoni sosial dan perlindungan generasi muda.












