Oleh: Tutun Suaib, SH., C.P.L.C Advokat dan Praktisi Hukum.
Maestro-News.Com, Gorontalo Utara — Keadilan di negeri ini sering digambarkan buta. Namun persoalannya, apakah ia benar-benar tidak melihat, atau justru sengaja menutup mata? Pertanyaan inilah yang terus menghantui keluarga Julia Sinta Sangala alias Juve, seorang anak yang ditemukan tak bernyawa pada 2 Januari 2024 di semak belukar Kecamatan Gentuma Raya, Gorontalo Utara (Gorut).
Dalam film serial Dark Justice, tokoh hakim Nicholas Marshall pernah berkata, “Indeed, justice is sometimes blind, but it can also see in the darkness.” Ironisnya, realitas penegakan hukum hari ini justru memperlihatkan sebaliknya: kegelapan dibiarkan, sementara keadilan dipaksa menyingkir.
Keluarga korban tidak hanya kehilangan anak, tetapi juga dipaksa menghadapi sistem hukum yang lamban, tidak pasti, dan terkesan defensif. Dalam kondisi seperti ini, pengacara dan keluarga korban seolah berjuang di ruang gelap, menghadapi ketakutan, tekanan, bahkan upaya pembungkaman yang terang-terangan.
Saya, Tutun Suaib, S.H., C.P.L.C., advokat dan praktisi hukum yang telah hidup dan menetap di Gorut selama kurang lebih 18 tahun, pencarian keadilan bukanlah formalitas, melainkan pertarungan nurani melawan kekuasaan.
Hukum yang kehilangan nurani akan berubah menjadi alat penindasan, bukan pelindung rakyat.Dalam kasus kematian Juve, berbagai kejanggalan justru tidak direspons secara serius. Keluarga korban bahkan menghadapi tekanan dari salah satu oknum pemilik akun Facebook yang diduga mengetahui detail peristiwa kematian korban.
Alih-alih dipanggil dan diperiksa, oknum tersebut justru dibiarkan bebas menyebar narasi yang menekan keluarga dan penasihat hukum. Sikap diam aparat ini patut dipertanyakan: ada apa sebenarnya?
Lebih jauh, kami mendesak Polres Gorontalo Utara segera memanggil dan memeriksa oknum tersebut. Jika Polres tidak berani atau tidak mampu, maka Polda Gorontalo wajib mengambil alih. Jangan biarkan publik berasumsi bahwa aparat sedang melindungi pihak tertentu, atau lebih buruk lagi, membiarkan kebenaran dikubur bersama jasad korban.
Pada 15 dan 22 Desember 2025, keluarga korban mendatangi langsung Polres Gorut dengan satu sikap tegas: tidak akan berhenti berjuang. Namun yang mereka terima justru ketidakpastian.

Bahkan di ruang Kasat Reskrim Polres Gorut, keluarga korban menangis, bersujud, dan memohon keadilan. Pemandangan ini bukan drama, melainkan potret kegagalan negara melindungi warganya.
Pertanyaannya sederhana namun memalukan: sejak kapan keadilan di republik ini harus diminta dengan cara bersujud di kaki aparat penegak hukum? Apakah hukum hanya bekerja jika rakyat miskin merendahkan martabatnya sendiri?
Jika model penegakan hukum seperti ini terus dipertahankan, maka jangan heran bila kepercayaan publik runtuh. Negara tidak boleh absen ketika nyawa rakyatnya direnggut. Diamnya aparat adalah bentuk kekerasan struktural terhadap korban dan keluarganya.
Kami menuntut Kapolres Gorut dan Kapolda Gorontalo untuk berhenti membisu. Penegakan hukum bukan soal citra, tetapi soal keberanian membuka kebenaran, betapapun pahit dan gelapnya. Setiap tanda tanya harus dijawab, setiap kejanggalan harus diselidiki.
Hukum harus menjadi panglima, bukan alat kekuasaan. Keadilan harus berpihak pada yang lemah, bukan tunduk pada tekanan. Selama masih ada rakyat yang harus bersujud demi mendapatkan keadilan, maka sesungguhnya negara telah gagal menjalankan mandat konstitusinya. Dan selama itu pula, kami akan terus melawan.












