Dua Mantan Direktur PUDAM Gorontalo Utara Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Maestro-News.Com, Gorontalo Utara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara resmi menetapkan dua mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah tahun anggaran 2018 hingga 2019.

Kedua tersangka tersebut adalah MB mantan Direktur Utama PUDAM Gorontalo Utara periode 2017–2019, dan DU, mantan Direktur Keuangan dan Kepatuhan pada periode yang sama.

Penetapan keduanya dilakukan pada Kamis, 6 November 2025, setelah jaksa penyidik menemukan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Keduanya ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka masing-masing: Nomor Print-1748/P.5.15/Fd.2/11/2025 untuk MB dan Nomor Print-1758/P.5.15/Fd.2/11/2025 untuk DU. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo dengan pengawalan ketat dari personel TNI.

Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 6 hingga 25 November 2025.

Kasus ini berawal dari program Hibah Air Minum Perkotaan yang dilaksanakan pada 2018–2019 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Program tersebut merupakan hibah berbasis kinerja yang ditujukan untuk memperluas akses air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM. Setelah pembangunan dan sambungan air selesai diverifikasi, pemerintah pusat akan mencairkan dana hibah kepada pemerintah daerah.

Namun, dalam pelaksanaannya, kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan tidak menggunakan dana penyertaan modal sebagaimana mestinya. Mereka disebut melakukan pemborosan, rekayasa administrasi, serta penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1.668.470.084 atau Rp1,6 miliar berdasarkan hasil audit ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, melalui Kepala Seksi Intelijen merangkap Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Kasus yang menyangkut kerugian negara menjadi prioritas, karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Bagas.

Ia menambahkan, Kejari Gorontalo Utara juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan secara terbuka. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum dan menjaga kondusivitas daerah,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junc Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi penyertaan modal ini merupakan langkah nyata dalam mendukung pemberantasan korupsi dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, terutama pada sektor pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *