MAESTRO-NEWS.COM, – Gorontalo Utara – Pangkalan LPG 3 Kg milik Lilis Kadir di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, menjadi sorotan setelah dijatuhi sanksi skorsing oleh PT Palapa Putra Jaya. Namun, keputusan tersebut menuai polemik karena pemilik pangkalan menilai sanksi sepihak, tidak jelas, bahkan sarat tekanan politik.
Dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 194/LPG-3KG/PT.PPJ/VIII/2025, PT Palapa Putra Jaya menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama dua minggu dengan alasan dugaan pangkalan tidak menyalurkan LPG 3 Kg di Desa Tomilito karena faktor politik.
Pemilik Bantah Tudingan
Pemilik pangkalan, Lilis Kadir, menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak berdasar.
> “Sanksinya tidak jelas dan hanya sepihak, karena tidak ada bukti yang konkrit. Tiba-tiba langsung diberikan sanksi,” ujarnya, Jumat (22/8).
Lebih jauh, Lilis mengungkapkan bahwa ketika ia meminta penjelasan, salah satu perwakilan perusahaan, Iswan Mustapa, menyebut bahwa sanksi tersebut merupakan perintah Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu.
Polemik ini makin melebar setelah klaim itu mencuat, apalagi sebagian warga yang disebut sebagai pelapor justru membantah pernah membuat aduan.
Warga Bantah Pernah Melapor
Sejumlah warga yang tercatat dalam daftar 37 pelapor mengaku terkejut karena tidak pernah mengajukan keberatan terhadap pangkalan Lilis Kadir.
Sukrin Kadir menuturkan:
> “Saya tidak pernah tahu kalau nama saya masuk dalam daftar 37 orang pelapor keberatan terhadap pangkalan LPG Lilis Kadir.”
Hal serupa disampaikan Memi Pasude:
> “Saya tidak pernah membuat pengaduan terkait pangkalan ini. Justru setiap kali ada pengisian tabung, pihak pangkalan selalu mengkonfirmasi kepada saya.”
Lilis menambahkan, dari 37 nama tersebut, hanya 13 orang yang tercatat dalam database logbook dan aplikasi Subsidi Tepat MyPertamina, sementara 24 orang lainnya bahkan belum terdaftar.
Tokoh Pemuda Nilai Tidak Adil
Tokoh pemuda Desa Molantadu, Tomi Tintia, menilai keputusan PT Palapa Putra Jaya bersama Pemda Gorut tidak adil.
> “Saya akan melayangkan surat ke DPRD Gorut untuk meminta agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegas Tomi.
Ia mempertanyakan alasan penjatuhan sanksi yang dinilai tidak tepat.
> “Di mana letak Desa Tomilito sampai dijadikan dasar memberikan sanksi kepada pangkalan ini?” pungkasnya.
Pemda Tetap Bersikeras
Pihak Pemerintah Daerah Gorontalo Utara tetap bersikeras bahwa laporan 37 tanda tangan warga cukup menjadi dasar evaluasi.
> “Dengan adanya aduan resmi, maka kami melakukan monitoring dan evaluasi. Surat aduan tersebut menjadi dasar adanya pelanggaran di pangkalan Lilis Kadir,” ungkap pejabat Pemda.
PT Palapa Putra Jaya Tegaskan Alasan Sanksi
Iswan Mustapa dari PT Palapa Putra Jaya menegaskan bahwa sanksi dijatuhkan karena dugaan diskriminasi dalam penyaluran LPG.
> “Skorsing ini diberikan karena pangkalan tidak menjual LPG kepada konsumen yang berbeda pilihan politik, padahal Pilkada sudah selesai,” jelasnya.
Pemerintah Desa Tekankan Kuota Minim
Kepala Desa Molantadu, Masrin Liputo, menegaskan bahwa akar persoalan sebenarnya adalah keterbatasan kuota gas, bukan politik.
> “Jumlah penduduk sekitar 373 KK, namun kuota gas di dua pangkalan hanya 110 tabung. Jelas itu tidak mencukupi kebutuhan,” ujarnya.
Ia berharap isu ini tidak terus digiring ke ranah politik dan meminta solusi jangka panjang demi kepentingan masyarakat.
Tanggapan Bupati Masih Ditunggu
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan bahwa dirinya disebut-sebut sebagai pihak yang memerintahkan skorsing pangkalan LPG Lilis Kadir.












