MAESTRO-NEWS.COM, GORUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang warga yang dilakukan oleh oknum istri Kepala Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur. Agenda ini berlangsung di gedung DPRD Gorut pada Senin (8/9).
RDP dihadiri Anggota DPRD Komisi I, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ketua BPD Desa Dulukapa, Aktivis, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Desa (AMMPD) Gorut sebagai pelapor, korban penganiayaan, serta insan pers.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorut, Hendra Nurdin menegaskan, lembaga legislatif akan menindaklanjuti laporan ini secara serius untuk memastikan hak-hak korban terlindungi.
Kami mengutuk keras peristiwa di Desa Dulukapa ini. Pelakunya adalah Ketua TP PKK sekaligus oknum istri kepala desa. Seharusnya, ketika ada masyarakat yang berbeda pendapat dengan pemerintah desa, solusinya adalah dibina, bukan dijambak rambutnya, apalagi korban sudah lanjut usia,” tegas Hendra.
Hendra juga menyayangkan sikap Kepala Desa Dulukapa yang tidak hadir meski sudah diundang secara resmi.
“Apalagi jawaban beliau, “untuk apa saya di situ”. Itu tidak tepat keluar dari mulut seorang pemimpin. Kalau memang berhalangan, harusnya dibalas secara tertulis, sesuai etika pemerintahan,”tambahnya.
Menurutnya, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi resmi setelah merumuskan hasil diskusi internal Komisi I, untuk kemudian diserahkan ke pimpinan DPRD sebelum ditindaklanjuti ke eksekutif.
Sementara itu, Ketua AMMPD Gorut, Agus Lamatenggo, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak terkait, yakni Kepala Desa, Dinas PMD, dan terlapor yang juga Ketua TP PKK.
“Kami kecewa karena pihak-pihak terkait tidak hadir. Namun kami mengapresiasi DPRD Gorut yang telah menerima rekomendasi penganiayaan dan penyalahgunaan kewenangan dari kami,” ujar Agus.
Agus menegaskan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.
“Setelah ini kami akan membawa korban ke Dinas PPPA untuk asesmen, kemudian dilanjutkan ke Polres Gorontalo Utara,” tandasnya.
Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum istri kepala desa dinilai mencoreng wibawa pemerintahan desa sekaligus membuka pertanyaan soal potensi penyalahgunaan kewenangan.












