Advokat Tutun Suaib Resmi Laporkan Akun Facebook “Bang Cobra” ke Polda Gorontalo

Tutun Suaib.,SH.,CPLC,(dok.ist)

Maestro-News.Com, Gorontalo — Advokat Tutun Suaib., SH., CPLC resmi melaporkan akun Facebook bernama “Bang Cobra” ke Polda Gorontalo pada Senin (08/12).

Laporan tersebut diajukan atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi advokat serta serangan terhadap harkat dan martabat dirinya beserta keluarga melalui media sosial.

“Saya resmi melaporkan akun Facebook Bang Cobra ke Polda Gorontalo atas dugaan pencemaran dan penghinaan terhadap profesi saya sebagai pengacara, serta penghinaan terhadap saya dan keluarga,” ujar Tutun usai memasukkan laporan di Polda Gorontalo.

 

Diduga Lontarkan Ujaran Menghina Profesi Advokat

Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Tutun menjelaskan bahwa pemilik akun “Bang Cobra” (BC) diduga keras melakukan penghinaan melalui unggahan di Facebook. Postingan tersebut berisi kata-kata kasar yang dianggap menyerang dirinya secara pribadi sekaligus melecehkan profesi advokat.

“Di postingannya, Bang Cobra menghina saya dan menyebut: ‘Perlu belajar ngana Tutun mangaku PH. Mar topor ngana po otak eh… kita sarankan ngana banyak belajar, baru baku campur biar itu otak bodok nyanda kantara’,” ungkap Tutun.

Tutun mengaku mengetahui unggahan tersebut saat membuka akun Facebook dan melihat status yang menyerang dirinya. BC bahkan menudingnya sebagai “otak topor” serta melarang dirinya terlibat dalam penanganan kasus penemuan mayat di Gentuma pada 2 Januari 2025, padahal Tutun adalah penasihat hukum keluarga korban.

 

Sudah Keempat Kali Terjadi

Lebih jauh, Tutun mengungkapkan bahwa dirinya mengenal BC dan tidak pernah memiliki masalah pribadi dengan yang bersangkutan.

“Saya mengenal BC. Dan perbuatan semacam ini sudah kali keempat,” tegasnya.

Karena itu, Tutun menilai sudah saatnya ia menempuh jalur hukum. Ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

“Harapan saya sebagai korban, agar laporan pengaduan ini dapat segera diproses oleh Polda Gorontalo sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Profesi Advokat Dilindungi Undang-Undang

Tutun juga menegaskan bahwa profesi advokat merupakan profesi mulia (officium nobile) sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa advokat adalah profesi yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Ia berharap penyidik segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE terhadap akun yang diduga dimiliki oleh seseorang berinisial MM, yang menurut informasi adalah oknum wartawan.

“Saya berharap Polda Gorontalo segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana UU ITE oleh akun ‘Bang Cobra’, yang bukan hanya melecehkan profesi advokat, tetapi juga menghina harkat dan martabat saya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *