Maestro-News.com, Gorut — Aliansi Mahardika Gorontalo Utara (Gorut) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk membuka secara transparan hasil pemulihan kelebihan pembayaran kekurangan volume pada 10 (sepuluh) proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2022.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Bank SulutGo Cabang Gorontalo Utara, Kamaludin Zees, membenarkan bahwa dana Rp1,6 miliar hasil pemulihan kelebihan pembayaran tersebut memang tersimpan di RKUD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut).
Kamaludin juga menjelaskan, pengeluaran dana dari RKUD tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena diatur oleh mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan perbankan.
“Benar, uang Rp1,6 miliar itu tersimpan di Bank SulutGo dalam rekening kas umum daerah. Namun untuk pengeluaran dana, ada mekanisme yang diatur. Dana ini tidak bisa begitu saja kami keluarkan dari bank,” jelas Kamaludin saat dikonfirmasi diruang kerjanya belum lama ini.
Ia menambahkan, pihak bank hanya dapat memproses penarikan dana apabila ada perintah resmi dari pemilik RKUD, dalam hal ini Bupati Gorut atau Kepala Badan Keuangan Daerah (Kaban Keuangan) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
“Kalau tidak ada perintah dari pemilik RKUD, kami tidak bisa keluarkan dana. Pengeluaran di bank hanya mengenal penarikan dan setoran. Jadi tanpa dasar atau perintah resmi, kami tidak berani melakukan pencairan,” tegasnya.
Kamaludin menambahkan, dana tersebut masuk ke RKUD secara bertahap sejak hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo berlangsung.
“Kalau ingin informasi lebih detail, bisa langsung ke pemerintah daerah, karena dana ini dikelola sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Suleman Lakoro, membenarkan bahwa pihak Kejari sempat meminta izin peminjaman dana untuk kegiatan konferensi pers dalam rangka peringatan Hari Lahir Kejaksaan Agung. Namun permintaan itu ditolak karena tidak sesuai aturan.
“Benar, waktu itu Kejari sempat meminta dana untuk konferensi pers, tapi pihak bank tidak berani keluarkan karena tidak ada dasar pencairan seperti SP2D,” terang Suleman.
Ia menjelaskan, Pemda memang sempat mengajukan permohonan keluar dana, tetapi tidak dapat diproses karena tidak memiliki tujuan penggunaan yang jelas.
“Harus ada tujuan penggunaan dana, misalnya untuk membayar hak pegawai atau kegiatan resmi. Kalau hanya untuk konferensi pers, pihak bank dan BUD tidak berani keluarkan karena tidak ada dasar yang tepat,” tegasnya.
Menurut Suleman, pihak Bank SulutGo juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan kantor pusat dan tetap menyatakan bahwa dana tersebut tidak bisa dikeluarkan tanpa prosedur resmi.
“Kalau memang bisa dikeluarkan, pasti sudah dilakukan sejak Harlah Kejaksaan kemarin. Tapi mekanisme di bank dan aturan keuangan daerah tidak memungkinkan,” tutupnya.
Diketahui, dana Rp1,6 miliar tersebut merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pendapatan lainnya yang sah dan kini tersimpan aman dalam rekening kas umum daerah di Bank SulutGo.












