Banggar DPRD Gorut Finalkan APBD 2026: Pendapatan Disepakati Rp683,6 Miliar, APBD Berimbang

Anggota Banggar DPRD Gorut, Mikdad Yeser menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan APBD 2026 pada rapat paripurna ke-35 di ruang sidang DPRD Gorut, (dok.ist.Lintas-publik)

 

Maestro-News.Com, Gorontalo Utara — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorontalo Utara (Gorut) resmi menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 pada rapat paripurna DPRD ke-35 yang digelar dalam rangka pembicaraan tingkat II Ranperda APBD, Minggu (30/11), di ruang sidang DPRD Gorut.

Anggota Banggar DPRD Gorut, Mikdad Yeser, menjelaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah mengikuti ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Gorut Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mengacu pada RKPD, KUA, dan PPAS.

Dalam laporannya, Mikdad memaparkan bahwa Pendapatan Daerah Tahun 2026 ditargetkan mencapai Rp683,62 miliar, terdiri dari:

PAD: Rp71,75 miliar

Pendapatan transfer: Rp600,25 miliar (DAU, DAK, Dana Desa, dan transfer provinsi)

Lain-lain pendapatan yang sah: Rp11,61 miliar

Sementara Belanja Daerah Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp666,69 miliar, mencakup:

Belanja operasi: Rp514,07 miliar

Belanja modal: Rp29,51 miliar

Belanja tidak terduga: Rp1 miliar

Belanja transfer: Rp122,09 miliar (bagi hasil ke desa, ADD, dan Dana Desa)

Mikdad menegaskan bahwa alokasi bagi hasil pajak ke desa telah sejalan dengan amanat UU Desa dan PP 43 Tahun 2014.

Selisih antara pendapatan dan belanja menghasilkan surplus Rp16,93 miliar, yang dialokasikan untuk menutup pembiayaan netto. Pembiayaan daerah 2026 hanya bersumber dari SiLPA 2025 sebesar Rp1,92 miliar, tanpa target pinjaman daerah.
“Dengan surplus ini, APBD 2026 dapat ditetapkan dalam kondisi berimbang atau balance,” ujar Mikdad.

Ia juga menyoroti adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, yang menurutnya menjadi momentum bagi Gorut untuk mendorong kemandirian fiskal. Meski demikian, program-program prioritas nasional seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap berjalan melalui mekanisme anggaran pusat.

Di akhir penyampaiannya, Mikdad berharap persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati dapat segera ditetapkan, sehingga Ranperda APBD 2026 bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah dan seluruh program pembangunan dapat dimulai tepat waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *