MAESTRO-NEWS.COM, (GORUT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara lewat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Senin (15/9).
Dalam rapat itu, Wakil Ketua II DPRD Gorut, Ridwan Riko Arbie, menegaskan pentingnya menjaga komitmen terhadap hasil kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Ia mengingatkan bahwa APBD Perubahan bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan peraturan daerah (Perda) yang memiliki kedudukan hukum tertinggi di tingkat kabupaten.
“Yang kita bahas ini hanya lampiran dari sebuah Perda. Konsekuensinya jelas jika melanggar. APBD Perubahan adalah peraturan daerah, undang-undang tertinggi di kabupaten. Karena itu, jangan ada pengkhianatan terhadap Perda, baik dari eksekutif maupun legislatif,”tegas Ridwan.
Ridwan menekankan, seluruh kesepakatan dalam pembahasan APBD Perubahan harus dipatuhi dan direalisasikan. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengabaikan keputusan bersama.
“Kesepakatan ini sudah mengikat. Artinya, apapun yang diputuskan harus dibayarkan. Jangan sampai ada yang mengkhianati. Kita tahu persis konsekuensinya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ketika pelaksanaan anggaran kerap tersendat akibat ketidak konsistenan dalam realisasi. Ia menegaskan hal serupa tidak boleh terulang pada tahun mendatang.
Rapat Banggar ini menjadi momentum penting untuk memastikan APBD Perubahan 2025 disusun secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan, demi mendukung pembangunan serta pelayanan masyarakat Gorontalo Utara. (Rian/03).












