
Maestro-News.Com, Gorontalo Utara —Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 123 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gorontalo Utara pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Aula Gerbang Emas, Kantor Bupati Gorontalo Utara.
Penandatanganan kerja sama dengan jumlah BPD terbanyak ini disebut sebagai yang pertama di Provinsi Gorontalo, dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Perkuat Sinergi Cegah Penyimpangan di Tingkat Desa
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa Jaga Desa hadir untuk memperkuat integritas desa, bukan menakut-nakuti pemerintah desa.
“BPD memiliki peran sentral dalam fungsi pengawasan dan penyusunan kebijakan pembangunan desa. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, edukasi, dan asistensi agar tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan, serta memaksimalkan penggunaan APBDes,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan anggaran desa yang bersih dan akuntabel merupakan fondasi utama pembangunan di Kabupaten Gorontalo Utara.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Dalam perjanjian tersebut, Kejaksaan dan BPD sepakat untuk memperkuat kolaborasi pada empat aspek utama:
1. Pendampingan Pengawasan Keuangan Desa
Peningkatan kapasitas BPD dalam mengawasi perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran desa.
2. Penerangan dan Penyuluhan Hukum Antikorupsi
Kejari memberikan edukasi terkait pencegahan korupsi, gratifikasi, benturan kepentingan, hingga mekanisme pelaporan.
3. Dukungan Penuh Program Jaksa Garda Desa
Memastikan seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran desa tepat sasaran sesuai ketentuan hukum.
4. Penguatan Peran BPD sebagai Mitra Pengawasan Internal
BPD didorong menjadi garda terdepan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sinergi 123 BPD: Langkah Serius Bangun Desa Berintegritas
Melalui keterlibatan 123 Ketua BPD, Kejari Gorut ingin memastikan bahwa pencegahan korupsi dilakukan secara kolaboratif dan menyentuh langsung pemerintahan desa sebagai garda pelayanan publik terdekat.
Zam Zam Ikhwan menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan desa tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum:
“Pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pencegahan yang partisipatif dan berkesinambungan. Kerja sama ini menjadi fondasi penting bagi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan berintegritas.”
Penutup
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara berharap seluruh BPD dapat menjalankan fungsi pengawalan anggaran desa secara maksimal, mencegah penyimpangan sejak dini, dan memperkuat kualitas pembangunan desa












