MAESTRO-NEWS.COM, (GORUT) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dengan agenda perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (15/9).
Rapat yang dihadiri sejumlah OPD terkait ini difokuskan pada penyelarasan nomenklatur agar sesuai aturan sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Anggota Komisi I DPRD Gorut, Haris Tuina, menjelaskan perampingan OPD dilakukan berdasarkan skor penilaian tertinggi dalam penyusunan nomenklatur. Menurutnya, langkah ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta mendorong efisiensi birokrasi.
“Perampingan ini sementara dibahas dan akan direncanakan Komisi I sebagai pansus sampai pada paripurna. Nomenklatur harus sesuai aturan agar tidak terjadi tumpang tindih,” tegas Haris.
Sebagai contoh, Haris menyebut perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang sebelumnya diubah menjadi Balitbang, kini kembali disesuaikan dengan aturan terbaru. Selain itu, beberapa bidang juga digabungkan, seperti pemuda, olahraga, ekonomi kreatif, dan pariwisata.
“Ada empat dinas yang nomenklaturnya berubah. Usulan ini akan dimintakan rekomendasi provinsi agar bisa dibahas sekaligus,” tambahnya.
Haris menekankan pentingnya percepatan pembahasan agar dokumen SOTK dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini diperlukan supaya selaras dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kita pacu supaya Perda ini selesai sebelum RPJMD, sehingga bisa langsung masuk dalam dokumen pembangunan daerah,” jelasnya.
Dari hasil kajian sementara, perampingan OPD diproyeksikan mampu menghemat anggaran hingga Rp18,5 miliar dari beban belanja APBD. Meski demikian, Haris mengakui ada tantangan, terutama terkait penempatan pejabat eselon II yang terdampak.
“Ada yang harus diturunkan atau menunggu masa pensiun untuk mengisi posisi lain. Tapi kita berharap semua tetap pada jalur yang sesuai aturan,” ucapnya.
Rencana perampingan SOTK ini akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri sebelum dibawa ke paripurna DPRD. Haris menegaskan, keputusan akhir tetap menunggu pembahasan fraksi-fraksi di dewan.
“Walaupun ada fraksi yang tidak setuju, tetap akan diproses sesuai mekanisme agar memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.
Langkah perampingan SOTK ini dipandang strategis, tidak hanya untuk efisiensi anggaran, tetapi juga sebagai upaya penataan birokrasi agar lebih ramping, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat di Gorontalo Utara. (Rian/03)












