SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN PERKARA KASUS KORUPSI KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) FIKTIF PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT KWANDANG

Maestro-News.Com, Gorontalo Utara, — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang dengan terdakwa Hasan Adam alias Ukin, kembali digelar di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (29/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan (vonis).

Hasan Adam, yang dikenal sebagai pemilik bengkel bentor, berperan sebagai perantara atau calo dalam jaringan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto.

Dalam sidang pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Didin Maryanto Radjak, S.H., dan Terdakwa Hasan Adam alias Ukin tampak serius menyimak amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.

 

Amar Putusan Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa:

1. Terdakwa Hasan Adam alias Ukin terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam keadaan berlanjut, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun kepada Terdakwa dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp349.752.410,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus sepuluh rupiah).

Jika Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;

Apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak;

5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada Terdakwa.

 

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sebelumnya

Sebelumnya, dalam surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) yang dibacakan pada 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menuntut:

1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;

3. Menjatuhkan denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;

4. Membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.349.752.410,- dengan ketentuan serupa sebagaimana diatur dalam amar putusan;

5. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak;

6. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500,-.

 

Sikap Para Pihak

Usai pembacaan putusan, Penuntut Umum menyatakan sikap “pikir-pikir” selama 7 (tujuh) hari, sedangkan Terdakwa Hasan Adam alias Ukin menyatakan menerima putusan tersebut.

 

Pernyataan Resmi Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen yang juga Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil putusan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang terus dilakukan secara profesional dan transparan.

“Putusan majelis hakim ini kami hormati sebagai wujud penegakan hukum yang objektif. Kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Bagas Prasetyo Utomo.

Ia menambahkan, perkara KUR fiktif ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan fasilitas perbankan yang diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

“Program Kredit Usaha Rakyat sejatinya adalah kebijakan pemerintah untuk membantu pelaku usaha kecil. Ketika disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, hal itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Editor: Rian Mohamad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *